Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, MUI Kota Cimahi Terbitkan Taushiyah

- 7 April 2021, 15:45 WIB
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi tentang penegakkan protokol kesehatan sudah lebih massif, seperti menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersekala Mikro (PPKM).

"Perilaku masyarakat pun sudah bertambah baik dalam memahami bahaya Covid-19, dan menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Di samping itu upaya vaksinasi untuk pembentukan kekebalan masyarakat (herd immunity) telah dilaksanakan secara serius," ungkap Yayan.

Meski begitu, lanjut Yayan, keadaan seperti ini bukan berarti sudah aman dari ancaman virus Covid-19. "Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan secara maksimal, dan tidak boleh abai sedikitpun terhadap ancaman covid-19 tersebut," katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji:Dengan Senang Hati Lagu Saya Dibawakan Gratis

Dengan memperhatikan hal-hal yang disebutkan di atas, sambung Yayan, MUI Kota Cimahi mengeluarkan Taushiyah, diantaranya mengajak umat Islam Kota Cimahi untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar- benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Serta secara khusyu berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al-Quran, dan berdoa kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19, dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain," ucapnya.

Selain itu, MUI Kota Cimahi juga mengajak umat Islam Kota Cimahi untuk mengisi Ramadhan tahun ini dengan berbagai kegiatan peribadatan seperti salat fardhu, salat tarawih, kuliah subuh, itikaf, tadarrus, peringatan Nuzulul Qur’an, dan lain-lain di Masjid dan/atau tempat lain.

Hal itu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkot Cimahi, mengingat saat ini kita masih termasuk daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x