Menpan RB Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

- 7 April 2021, 17:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan. /Dok. Setkab

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan aturan mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB, Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN Dalam Masa Covid-19.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo yang dikutip Galamedia melalu laman Sekretriat Presiden, 7 April 2021.

Baca Juga: PKS DPR RI Siap Potong Gaji Guna Bantu Korban NTT, Natalius Pigai: Belum Dengar Empati Konkret PDI, Nasdem

Namun dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Serta harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Dalam keterangannya, Menpan RB memberi pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Kebijakan Royalti Hak Cipta Lagu, Ernest Prakasa: Terimakasih Pak!

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x