Tanggapi Royalti Hak Cipta Lagu, Sudjiwo Tedjo Ajak Penikmat Musik Jangan Pelit Ngasih Duit ke Penulis Lagu

- 7 April 2021, 20:14 WIB
Budayawan Sudjiwo Tejo
Budayawan Sudjiwo Tejo /Twitter/sudjiwotedjo

GALAMEDIA - Pemerintah secara resmi telah membuat peraturan terkait royalti hak cipta lagu yang diteken langsung oleh Presiden Jokowi, Rabu 31 Maret 2021.

Kebijakan baru dari Presiden Jokowi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Atas kebijakan Presiden Jokowi terkait royalti hak cipta lagu tersebut, banyak komentar yang pro dan kontra termasuk di kalangan musisi.

Baca Juga: Tak Disadari! Mahluk Mengerikan Tak Kasat Mata Ini Ternyata Hidup dan Berkembang Biak di Wajah Kita

Baca Juga: Moeldoko Gak Tau Malu, Rachland Nashidik: Kalau Mau Jadi Ketum Demokrat Rebut Hati Kader-kadernya

Salah satu budayawan yang juga merupakan musisi, Sudjiwo Tedjo, mendukung kebijakan baru dari Presiden Jokowi tersebut.

Hal itu disampaikan Sudjiwo Tedjo melalui akun Twitter pribadinya, Rabu 7 April 2021.

Menurut Sudjiwo Tedjo dalam Royalti itu ada kata 'Royal' yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia artinya 'tidak pelit'.

Baca Juga: Makanan Kaleng Asal Thailand Dapat Menularkan Virus AIDS? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x