ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik? Cek Faktanya!

- 8 April 2021, 06:21 WIB
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik? Cek Faktanya!
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik? Cek Faktanya! / Foto: ANTARA


GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya untuk mudik.

Tjahjo Kumolo, pada Rabu 7 April 2021, sudah menerbitkan surat edaran larangan  pegawai ASN beserta keluarganya bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, dikutip Galamedia dari Antara.

Oleh karena hal tersebut, Pegawai ASN dan keluarganya resmi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Bayern Muenchen vs PSG: Dua Kali Jebol Gawang Manuel Neuer, Mbappe Bawa Les Parisiens Menang

Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi:

1. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

Kemudian terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian, yaitu:

Baca Juga: Kurt Cobain Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Rumahnya, Sepucuk Surat Terselip di Saku Jaket pada 8 April 1994

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021: Pintar, Rendy Cari Celah Kenali Riki, Al Andin Tak Menyerah

Untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x