Soal Doa Bersama Semua Agama Usulan Menag, KH Cholil Hafis Ungkap 6 Fatwa MUI, Apa Saja?

- 8 April 2021, 09:09 WIB
Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis. /Twitter @cholilnafis/

Ketiga, doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya HARAM.

Keempat, doa bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

Baca Juga: Di Balik Kunjungan Ahok ke Solo, Gibran Rakabuming Ingin Jadikan BTP Sebagai Suri Teladan

Kelima, doa bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin doa” hukumnya MUBAH.

Keenam, doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya ya mubah aja,” kata KH. Cholil Nafis.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x