Kabar Gembira! Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini!

- 8 April 2021, 14:24 WIB
Menaker  Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini!
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini! /Humas Kemnaker/

Baca Juga: Gandeng Al-Azhar, Podomoro Park Kembangkan Fasilitas Pendidikan di Bandung

Aturan itu berlaku untuk untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujar Ida.

Sumber pembiayaan dari JKP ini yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%.

Serta jaminan kematian sebesar 0,10%. Ketentuan itu berdasarkan perhitungan upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah 5 juta rupiah.

Baca Juga: Kementan Pastikan Harga Cabai Akan Segera Turun dalam Waktu Dekat

Penerima program JKP ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

"Serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” tutup Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x