Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Makin Rumit, Desiree Tarigan Tegaskan Akan Polisikan Hotma Sitompul
“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.
Seiring dengan keputusan pemerintah tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengingatkan pemerintah jangan sampai pengambilalihan ini justru nantinya dijual untuk membayar utang negara.
"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," ujar Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon Rabu, 7 April 2021.***