Soroti Kebijakan Menag Yaqut Soal Doa Lintas Agama, MUI: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

- 8 April 2021, 15:09 WIB
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/



GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis turut menanggapi perihal kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gagasan terkait pembacaan doa lintas agama dalam setiap acara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Baca Juga: Ormas Ini Berani Bubarkan hingga Sebut Kuda Lumping Musyrik, Muannas Alaidid: Kuda Lumping Warisan Budaya, MUI

Baca Juga: 44 Tahun Dikuasai Yayasan Milik Keluarga Soeharto, Pemerintah Kini Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

Cholil Nafis menyampaikan bahwa masalahnya sederhana yakni soal baca doa.

"Masalahnya sederhana soal baca doa," ujar Cholil Nafis dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.

Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di sebuah tempat.

Baca Juga: Sambut Ramadhan Fitri Carlina Rilis Single Religi, Berikut Lirik Lengkapnya

Baca Juga: Klaim Pemerintah Punya Uang Rp11.000 Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Segeralah Dibuka Buat Bayar Utang

Lebih jauh Cholil Nafis juga mengungkapkan agama lain berdoa berdasarkan keyakinan masing-masing.

“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” kata Cholil Nafis.

Selanjutnya, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.

“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur Cholil Nafis.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021: Kedatangan Ricky Malah Buat Elsa Merugi

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.

“Asal tak mencampur aduk aja,” ujarnya.

Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.

Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.

Baca Juga: Luar Biasa! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Takjub Atas Kiriman Kado dari Ibu Negara Iriana Jokowi

Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang bubah saja,” kata Cholil Nafis.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan agar semua doa agama diberikan kesempatan untuk dibacakan di acara resmi Kemenag.

“Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat Ormas kegiatan agama, Ormas Islam Kementerian Agama, Kita sedang melaksanakan rakernas Kementerian Agama yang di dalamnya bukan hanya urusan agama Islam saja," kata Yaqut, Senin 5 April 2021.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x