"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 April 2021.
Diketahui bahwa IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," terang Tumpak.
Ia menuturkan IGAS mencuri emas lantaran terlilit utang. Adapun sebagian emas sudah digadaikan.***