Alhamdulillah, Awal Ramadhan Arab Saudi Buka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bagi Jamaah Umrah, Ini Syaratnya

- 8 April 2021, 19:38 WIB
Arab Saudi mengeluarkan izin umrah dengan syarat tertentu
Arab Saudi mengeluarkan izin umrah dengan syarat tertentu /Zona Jakarta

“Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 - 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan menggelar bahtsul masail, membahas manasik haji di masa pandemi.

Plt Dirjen PHU Khoirizi H Dasir mengatakan, bahtsul masail akan membahas sejumlah persoalan manasik dalam konteks penyelenggaraan haji di masa pandemi.

Baca Juga: Mendadak Inginkan KPK Bubar, Gus Umar: Kadang Bagus Tapi Kadang Gak Jelas, Bebani Rakyat!

Kondisi pandemi meniscayakan adanya pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Kondisi ini akan dikaji dan dibahas bersama dalam perspektif fikih manasik haji.

"Bahasan bahtsul masail antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, mulai dari masker, keharusan menjaga jarak, dan protokol lainnya. Juga membahas arbain, tarwiyah, mabit, dan sebagainya," ujar Khoirizi.

"Ini harus disepakati bersama oleh para ulama agar bisa dipahami dan dijadikan panduan manasik di masa pandemi oleh jemaah," sambungnya.

Baca Juga: Innalillahi, Kebakaran Besar Melanda Kawasan Tanah Abang Jakarta

Khoirizi juga memastikan forum bahtsul masail akan melibatkan ormas Islam, MUI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Akan terlibat juga, asosiasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus, serta akademisi dan pemerhati penyelenggaraan haji.

"Hasil bahtsul masail akan menjadi acuan dalam menyusub panduan manasik di masa pandemi. Panduan ini nantinya akan segera didistribusikan ke jemaah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x