"Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021," tandasnya.
Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja. Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021 pic.twitter.com/AWbwU9d33D— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 8, 2021
***