GALAMEDIA - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik tahun 2021.
Larangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna menekan laju penambahan kasus covid-19 di Indonesia.
Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian isi SE tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ini di antaranya:
Baca Juga: Attack on Titan Tamat, Dokter Tirta: Ternyata Begini Kisah Cinta Eren dan Mikasa
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang