Catat! Jenis Kendaraan Ini tidak Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Korlantas Polri

GALAMEDIA - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik tahun 2021.

Larangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna menekan laju penambahan kasus covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian isi SE tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ini di antaranya:

Baca Juga: Attack on Titan Tamat, Dokter Tirta: Ternyata Begini Kisah Cinta Eren dan Mikasa

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x