GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan hari ini, Jumat, 9 April 2021.
Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 1 April 2021.
Baca Juga: Covid RI Hingga 9 April 2021 jadi 1.558.145, Kasus Meninggal Tembus 42.348 Orang
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Keduanya sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis 1 April 2021 dengan alasan sakit sehingga kembali dipanggil pada Jumat ini.
Baca Juga: Ngeri! 7 Tempat Terdalam di Dunia, Nomor 6 Bisa Menenggelamkan Everest
Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).