Perusahaan di Cimahi Masih Ada yang Belum Lunas Bayar THR 2020

- 9 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /DOK PR/

GALAMEDIA - Perusahaan di Kota Cimahi masih ada yang belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), terhadap ratusan pekerjanya tahun lalu. Padahal sebentar lagi akan memasuki Bulan Suci Ramadan, dilanjutkan Hari Raya Idulfitri.

"Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas ke bayar," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Juperianto Marbun, Jumat 9 April 2021.

Tahun 2020 lalu, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran THR, namun harus diselesaikan tahun itu juga.

Baca Juga: Waduh, Nelayan NTT Terdampar di Australia Usai Disapu Badai Siklon Tropis Seroja

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun nyatanya ada satu perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR, kepada sekitar 150 pekerjanya. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran.

Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Disnaker. "Dan memang ada 1 yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha," kata Juperianto.

Baca Juga: Breaking News, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x