GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan, Partai Demokrat kubu Moeldoko sebenarnya sudah tidak ada jika ditinjau dari segi hukum positif.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Oleh karena itu, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi diakui sebagai Partai Demokrat yang sah di mata hukum.
Selain itu, Refly menganggap bahwa kubu Moeldoko tidak dapat menggugat kubu AHY perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Hal tersebut disebabkan karena kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing. Menurutnya, legal standing tersebut hanya dimiliki oleh anggota Partai Demokrat itu sendiri.
"Jika ada gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kubu Moeldoko. Kalau menurut saya jadi yang memiliki legal standing itu adalah anggota partai politik Partai Demokrat itu sendiri yang tentunya belum dipecat," ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 10 April 2021.
"Di mata hukum, tidak ada yang namanya kepengurusan ganda, melainkan hanya ada satu pengurus yaitu kubu AHY," lanjutnya.
Baca Juga: 8 Budaya Indonesia yang 'Dicuri' Oleh Malaysia, Mulai dari Rendang Hingga Angklung