Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa AD/ART tersebut hanya bisa digugat secara hukum ke pengadilan oleh anggota Partai Demokrat. Tentunya, anggota tersebut berada di bawah kepemimpinan AHY.
"Sekali lagi tidak ada yang namanya kepengurusan kubu Moeldoko karena kepengurusan kubu Moeldoko itu sudah tidak diakui dan kandas di tangan Menteri Hukum dan HAM. Hasil KLB nya tidak diakui dan dianggap tidak sah," tegasnya.
Sedangkan terkait temuan kubu Moeldoko, Refly mengaku bahwa dirinya pernah menemukan salah partai politik yang mendaftarkan partainya yang dimana mereknya dimiliki oleh seseorang.
"Saya pernah mendapatkan fakta partai apa gitu ya. Ternyata mereknya didaftarkan oleh seseorang," ungkap Refly.
Baca Juga: 5 Kota Terkotor di Indonesia, Nomor 1 Kota Metropolitan Maju!
Oleh karena itu Refly menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Kemenkumham.
"Tapi yang jadi masalah di Kemenkumham sendiri. Kenapa sampai diterima pendaftaran merek seperti itu. Yang namanya partai politik menurut saya tidak perlu didaftarkan katakanlah lambang atau merek karena itu adalah badan hukum publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyebut, tim investigasi kubunya berhasil menemukan dokumen pendaftaran merek dan lambang partai berlogo mercy ini tertanggal 19 Maret 2021.
Di dalam dokumen tersebut diketahui Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual.