Ini Kata Ketum MDI, Terkait Pencopotan Pejabat yang Akan Melaksanakan Kajian Ramadhan Online  

- 11 April 2021, 12:52 WIB
Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) DR. H.  Deding Ishak
Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) DR. H. Deding Ishak /Engkos Kosasih/galemedia

 


GALAMEDIA - Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) DR. H. Deding Ishak angkat bicara terkait adanya pejabat di lingkungan PT. Pelni yang dikabarkan dicopot dari jabatannya karena akan menggelar kajian Ramadan online, sehingga rencana itu dibatalkan.

"Erick Thohir sebagai Menteri BUMN harus segera menjelaskan duduk masalahnya dan segera mengembalikan posisi jabatan kepada pejabat yang terlanjur dicopot karena alasan yang tidak masuk akal dan memicu keresahan di kalangan masyarakat khususnya umat Islam. Mengingat umat Islam merupakan penduduk terbesar di Indonesia," kata Deding Ishak kepada Galamedia News di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Tampil Fresh Saat Berpuasa, Ini 3 Pilihan Make-up Sepanjang Ramadhan

Mestinya, lanjut Deding Ishak, pejabat yang melaksanakan kajian Ramadan online harus mendapat apresiasi karena memiliki kepedulian untuk melaksanakam pengajian sebagai salah satu bentuk pembinaan agama kepada masyarakat.

"Apalagi melalui pembinaan agama ini di antaranya dapat mencegah perbuatan korupsi di BUMN. Ini malah dicopot karena dianggap menebar radikal. Apa gak salah tuh? Apa tidak tahu bos BUMN itu adalah Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Tentu beliau paham dan pasti mendukung pembinaan terhadap para pegawai BUMN," ungkap Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat ini.

Deding Ishak pun mengaku sependapat dengan Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan serta pakar hukum dan agama dalam memaknai radikal.

Baca Juga: Indonesia Dirundung Duka Akibat Gempa, Berikut Bacaan Doa Saat Terjadi Gempa Lengkap dengan Artinya

"Secara hukum tidak dikenal istilah radikal. Jadi negara dan aparat penegak hukum harus hati-hati juga dalam hal ini," kata Ketua STAI Al Jawami Cileunyi Bandung ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, rohani Islam pejabat yang dicopot itu sudah menjalankan tugas memfasilitasi kegiatan keagamaan sesuai konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x