Pemerintah Kebupaten Subang Siapkan Lahan Pemakaman Umum Seluas 5 Hektar

- 11 April 2021, 18:52 WIB
 Kepala DLH Subang, Rona Mairansyah saat meninjau pembenahan bakal lokasi TPU di Kelurahan Wanareja, Subang.
Kepala DLH Subang, Rona Mairansyah saat meninjau pembenahan bakal lokasi TPU di Kelurahan Wanareja, Subang. /

GALAMEDIA - Tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayah Subang Kota tampak sudah penuh, sehingga diperlukan lahan tambahan yang memadai. Bahkan Bupati Subang, H.Ruhimat sendiri sempat mengutarakan kalau pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 5 hektar.

Kepala Bagian Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Tatang Saepulloh yang ditemui usai mengikuti Rakerda Pramuka Jawa Barat secara virtual di Kwarcab Subang, Minggu 11 April 202) membenarkan kalau lahan dimaksud berada di wilayah Kelurahan Wanareja Kecamatan Subang.

“Lahannya sudah ada di lahan ex PTPN XIII yang semula dikhususkan untuk pemakaman khusus Covid-19 seluas 1 hektar namun tidak dipergunakan dan akhirnya tetap dialokasikan untuk TPU,“ ujarnya..

Baca Juga: Persib Turunkan Skuad Terbaiknya Saat Mengadapi Persebaya Surabaya Malam Ini

Tatang pun tidak menampik kalau TPU yang ada di seputar kota sudah penuh seperti di wilayah Kelurahan Karanganyar, Pasirkareumbi, Cigadung dan kelurahan lainnya sehingga nantinya bisa dipusatkan di sana. “Untuk lebih jelasnya ada bidangnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Subang.

Kepala Dinas LH, Rona Mairansyah yang dihubungi usai meninjau bakal TPU di Wanareja mengatakan, kalau pihaknya terus berusaha melakukan penataan dan pembenahan terkait TPU, tetapi setelah dilakukan pertemuan dengan seluruh lurah di kawasan Subang Kota. Ternyata memang banyak lahan yang sudah over dan menyempit hingga harus menggunakan sarana atau lahan umum lainnya.

“Kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk tidak memaksakan diri bila lahannya sudah tidak ada, dan ingin di tempat yang dianggap kosong. Keberadaan kita kan mengatur sehingga wajar kalau memikikannya, “kata Rona dan pihaknya pun dalam waktu dekat akan mengajukan Raperda Pemakaman ke DPRD Subang.

Baca Juga: 3 Juta Pengangguran di Jawa Barat Mendapat Pekerjaan Hingga 2023

Didalam perda tersebut, lanjutnya akan diatur soal penataan batas-batas makam, pengadaan lahan baru pemakaman, pengelolaan makam, Larangan mamakai batu Nisan termasuk juru kunci makam, dan hal-hal lainnya. Bahkan tidak mustahil kalau penataan area pemakaman bisa dibikin nyaman, sehingga berpotensi menjadi semacam ‘wisata relijius. “Kita pun sudah memikirkan masalah TPU ini, termasuk yang berada di pusat kota, “pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x