Tidak Mampu Bayar THR, Ini yang Harus Dilakukan Pengusaha kepada Pekerjanya

- 12 April 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu bayar THR, ini Saran Kemenaker.
Ilustrasi THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu bayar THR, ini Saran Kemenaker. /Sumber: Pixabay/

GALAMEDIA - Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh atau tepat waktu karena kondisi pandemi, harus mencapai kesepakatan dengan pekerja terkait pembayarannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Unggahan Glenca Chysara Pemeran Elsa di Ikatan Cinta Jadi Sorotan, Warganet Jodohkan dengan Evan Sanders

Baca Juga: Ide Menu Sahur Hari Pertama Brokoli Cah Tofu, Sajian Lezat Cepat dan Kaya Nutrisi

Tidak itu saja, ia mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Ida seperti dilansirkan Antara menuturkan, kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

"Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kenali 7 Tanda Seorang Wanita Ditaksir Oleh Jin, Nomor 2 Sering Terjadi

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x