GALAMEDIA - Sekitar 30 warga menjalani perekaman e-KTP di lingkungan Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada Jumat, 9 April 2021 lalu, setelah sebelumnya sempat dikabarkan ada pembatalan dalam pelaksanaan pelayanan perekaman e-KTP yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung.
"Jadi dilaksanakan pelayanan perekaman e-KTP di Desa Sukamulya. Sekitar 30 orang yang menjalani pelayanan e-KTP," kata Kepala Disdukcasip Kabupaten Bandung H. Salimin kepada Galamedia News melalui sambungan telepon selular, Senin, 12 April 2021.
Menurut Salimin, pelayanan perekaman e-KTP itu, dilaksanakan usai Jumatan sampai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Merasa 'Dirampok', Marzuki Alie Ungkap Sosok Ini Sengaja Kembali ke Indonesia untuk Gugat SBY
Memang sebelumnya dikabarkan sempat ada pembatalan atau penundaan perekaman e-KTP sebelum pelaksanaan Jumatan, setelah sejumlah warga mulai berdatangan sejak Jumat pagi ke desa.
"Jadi tidak ada pembatalan atau penundaan pelayanan perekaman e-KTP. Pelayanan perekaman e-KTP tetap dilaksanakan. Bahkan Pak Kades dan Pak Kadus mengucapkan terima kasih kepada saya, dengan dilaksanakannya perekaman e-KTP tersebut," kata Salimin.
Dikatakannya, memang sempat ada miskomunikasi dalam pelaksanaan giat pelayanan perekaman e-KTP itu dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Permintaan Maaf PT Pelni ke Cholif Nafis , Rocky Gerung : Ada Dua Kekeliruan!
Termasuk ia pun menilai ada miskomunikasi dalam pemberitaan di media terkait pelayanan perekaman e-KTP tersebut.