Bupati : Mudik ke Pameungpeuk, Cikajang atau Garut Kota Boleh, Yang Gak Boleh Itu ke Luar Kota, Awas Sanksi

- 12 April 2021, 16:14 WIB
upati Garut yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan.
upati Garut yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan. /

GALAMEDIA - Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut,  melakukan mudik lokal yang tujuan mudiknya masih dalam satu kabupaten, sedangkan ke luar kabupaten dilarang.

"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin 12 April 2021.

Rudy menuturkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.

Baca Juga: MasyaAllah Menakjubkan, Inilah 5 Keutamaan Shalat Tarawih Hari Pertama di Bulan Ramadhan

"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, kata dia, tentunya akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

"Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis," katanya.

Ia menyampaikan larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat itu merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.

Bupati mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan COVID-19.

Baca Juga: 5 Negara Ini Disebut Negara Paling Bahagia di Dunia Versi World Happines Report 2021, Indonesia Urutan Berapa?

"Harus memperhatikan 5 M, sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengeluarkan surat edaran bupati setelah mendapatkan instruksi lebih operasional," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x