Satu Sen pun Pemerintah Tidak Akan Mengambil Uang Pungutan Royalti Lagu atau Musik

- 13 April 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

GALAMEDIA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan negara tidak akan mengambil pungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris yang dikutip dari Antara, Selasa 13 April 2021.

Setelah PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 beragam komentar masyarakat muncul dan beranggapan pemerintah akan mengambil untung dari penarikan royalti tersebut.

Padahal, katanya, dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021 tersebut pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak mendapatkan haknya dari karya yang diciptakan.

Baca Juga: 7 Universitas Termurah dan Berkompeten di Indonesia, Biaya Kuliah Cuma 300 Ribu per Semester!

Terkait sosialisasi PP 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya sudah dilakukan pemerintah.

Di satu sisi, seharusnya pengusaha yang mengkormersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021. Sebab, selama ini mereka dipusingkan dengan banyak kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).

"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," kata Freddy.

Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Baca Juga: Usai Demokrat, Gerakan KLB Muncul di PKB, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran, Bisa Jadi Kader-kader Baru Sadar

Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x