Moeldoko Paparkan 12 Rencana Aksi Pencegahan Korupsi, Pelaku Korupsi Segera Disikat

- 13 April 2021, 18:32 WIB
 Moeldoko hadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi.
Moeldoko hadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi. //Dok. KSP/



GALAMEDIA - Pada Selasa 13 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi.

Salah satu tokoh pemerintah yang hadit dalam peluncuran tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam kegiatannya, Moeldoko memaparkan terdapat 12 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2021-2022.

"Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi 'output', 'outcome' dibanding tahun sebelumnya," kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Galamedia dari Antara.
 

Stranas PK sendiri adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.

Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat enam aksi lain yang berpotensi menjadi 'game changer' apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil.
 
Baca Juga: Nagita Slavina Gunakan Baju Putih Polos Seharga 6 Juta, Netizen : Kaos Polos Doang Segitu Harganya

Aksi-aksi tersebut yaitu:
1. Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor
2. Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa
3. Pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi
4. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran
5. Penguatan pengendalian pengendalian internal pemerintah
6. Penguatan integritas aparat penegak hukum.

Menurut Moeldoko, sudah ada kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Stranas PK pada 2019-2020, salah satunya di sektor perizinan dan tata niaga.

"Di antaranya pada sektor perizinan dan tata niaga layanan perizinan semakin cepat, dapat menghemat waktu 5-14 hari karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan izin gangguan serta diterapkannya online single submission (OSS)," ujar Moeldoko.
 
Baca Juga: Ada Diurutan ke-20, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar Perlu Terus Ditingkatkan

Selain itu, pemberian bantuan sosial menurut Moeldoko juga semakin tepat sasaran.

Hal itu dikarenakan terkumpulnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah mencapai 88 persen.

Moeldoko menyatakan bahwa data tersebut sangat penting khususnya di masa pendemi COVID-19.

Kemudian pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-catalog.

Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi sudah mulai dibangun pengawasan berbasis 'merit system' untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE.
 
Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Dipermudah Untuk Mencuci Pakaian

Moeldoko juga menegaskan bahwa siapa saja yang masih nekat melakukan korupsi akan segera disikat.

"Terakhir sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," tutup Moeldoko.***
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x