Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya?

- 13 April 2021, 18:55 WIB
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini /antara

GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring.

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit

Baca Juga: Kalah Dari Bandung dan Sukabumi, Kota Bogor Raih Kota Terbaik Ketiga Penghargaan Perencanaan Daerah Musrenbang

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x