Catat! Ini Daftar Daerah Antarkota yang Boleh Dilalui di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

- 14 April 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Kemacetan di Jalan Tol akibat Puncak Arus Mudik
Ilustrasi Kemacetan di Jalan Tol akibat Puncak Arus Mudik /twitter.com/@ireneswasuryani


GALAMEDIA - Beberapa waktu yang lalu pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait larangan mudik tahun ini.

Larangan mudik tersebut terutama pada perayaan libur Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Namun, berkaitan dengan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, ada beberapa pengecualian sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain ada ketentuan pemeriksaan kesehatan pada masa larangan mudik yakni pada 1-17 Mei 2021, pihak kepolisian pun telah menetapkan beberapa daerah yang dapat dilalui sepanjang kurun waktu tersebut.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, menegaskan pihak kepolisian tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota penyangga dalam masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan syarat pengecekan tujuannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Kembali Lakukan Tugas Kerajaan Pasca Ditinggal Pangeran Philip pada 9 April Lalu

Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, jika daerah atau kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.

Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy, Rabu, 14 April 2021.

Kendati demikian, petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut.

Baca Juga: Ancam Laporkan Netizen dengan UU ITE Sampai Bawa-bawa Gelar SH MH, Valentino Kembali Diserang Warganet

Pemberian akses jalan masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang tak bertumpu pada perkotaan saja.

“Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama Lebaran. Namun, hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.

“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50% saja,” jelasnya.***

Baca Juga: Ancam Laporkan Netizen dengan UU ITE Sampai Bawa-bawa Gelar SH MH, Valentino Kembali Diserang Warganet


Sumber: PMJ News

 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x