GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Bulan Suci Ramadan 2021.
Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.
Di Kota Cimahi, cukup banyak titik sentra penjualan takjil seperti di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jalan Abdul Halim, kawasan Cipageran, dan Jalan Gatot Subroto.
Berbagai panganan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, aneka gorengan, dan lainnya.
Saat sebelum pandemi terjadi, biasanya penjualan takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan.
Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas.
Baca Juga: Sentil Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Musa Bukan Ketua Partai
Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Cimahi memperbolehkan pedagang takjil untuk berjualan.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu, 14 April 2021.