Larangan Warung Nasi Buka di Siang Hari, Kemenag Memandang Kebijakan yang Berlebihan

- 16 April 2021, 06:05 WIB
ILUSTRASI warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan.
ILUSTRASI warung nasi buka di siang hari saat Ramadhan. /pikiran-rakyat.com/

"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," katanya.

Baca Juga: Bukan Korea Selatan, Ternyata 5 Negara Ini Tingkat Operasi Plastiknya Paling Banyak, Nomor Satu Tidak Disangka

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Iimbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x