Kritik Imbauan Penutupan Restoran Siang Hari, Husin Shihab: Wali Kota Nggak Tahu Hak Asasi

- 16 April 2021, 16:53 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. /Twitter @HusinShihab/
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. /Twitter @HusinShihab/ /

GALAMEDIA - Husin Alwi Shihab mengkritik imbauan Wali Kota Serang yang meminta restoran tutup di siang hari selama bulan Ramadan.

Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Wali Kota Serang.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Risma Diunggulkan di Pilgub DKI Jakarta, Elektabilitasnya Mulai Menyalip Anies Baswedan

Selain itu, tersiar juga akan diberlakukan denda bagi restorang yang melanggar.

Denda sebesar Rp 50 juta akan dibebankan kepada pemilik restoran yang melanggar peraturan daerah tersebut.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan hal itu tidak ada dalam surat imbauan yang diedarkan. Namun ada dalam Peraturan Daerah.

Peraturan daerah tersebut merupakan pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: #5MenitAja Boy Wiliiam, Raisa: Untung Hamish Ganteng Soalnya Anak Gue Mirip Hamish!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x