Akhirnya Presiden Joko Widodo Jelaskan Alasan Pemerintah Larang Warganya Mudik pada Lebaran Tahun Ini

- 16 April 2021, 20:28 WIB
 larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. /Tangkap layar Youtube.com /Sekretariat Presiden//

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo akhirnya menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6 -17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dalam channel Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 16 April 2021.

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ungkap Presiden.

Baca Juga: Keren! Elektabilitas PSI Salip Gerindra dan Demokrat, Direktur Komunikasi JRC: Diprediksi Kuasai DKI Jakarta

Kenaikan kasus COVID-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

"(Kenaikan) ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen," tutur Presiden.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," ungkap Presiden.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x