Polres Ciamis Amankan 8 Motor Berknalpot Bising

- 17 April 2021, 17:57 WIB
Anggota Satlantas Polres Ciamis sedang memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas./Pepi Irawan/Galamedia
Anggota Satlantas Polres Ciamis sedang memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas./Pepi Irawan/Galamedia /

GALAMEDIA - Satlantas Polres Ciamis mengamankan 8 kendaraan bermotor roda dua dengan knalpot brong atau knalpot bising.

Razia ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2021 yang tengah berlangsung dari tanggal 12-25 April 2021.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penggunaan knalpot brong telah sering dilaporkan dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Salah satunya suara bising yang menggangu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga: TRENDING! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berhasil Punya Anak Kembar!

"Kita melakukan tindakan karena knalpot brong itu kan tidak sesuai aturan yang standar. Lalu juga banyak keluhan dari masyarakat, termasuk pengguna jalan yang terganggu," kata AKP Bowo, Sabtu, 17 April 2021.

"Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, kami juga melakukan penindakan tilang kepada 12 pengendara yang secara kasat mata melanggar peraturan lalu lintas," tambahnya.

AKP Bowo mengatakan, dari hasil razia itu, ditemukan fakta jika motor dengan knalpot brong digunakan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Padahal kondisi itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Konfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x