THR untuk PNS Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri, Menko Bidang Perekonomian Upayakan Harbolnas padaH-10

- 18 April 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

GALAMEDIA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pastikan upaya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Sabtu 17 April 2021.

Dikatakannya sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal II-2021 untuk Lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Baca Juga:     Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2021: Ditangkap dan Masuk Penjara, Ricky Hubungi Aldebaran, Ada Apa?  

Bahkan, pemerintah diakuinya juga sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

"Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Baca Juga: Ekonom Senior Protes ke Jokowi Soal Pekerja China, Refly : Mendukung Prabowo – Sandi itu ‘Bodoh’

Sedangkan THR untuk Pekerja Swasta, lanjut dia, Menteri Ketanagakerjaan sudah menerbitkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x