"Saya rasa para buruh atau pekerja menolak, jika pembayaran THR dengan cara dicicil. Soalnya, harapan satu-satunya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dari pembayaran THR tersebut. Soalnya, THR itu merupakan gaji para karyawan yang tidak terpotong apapun," tuturnya.
Ia pun berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memantau ketenagakerjaan di lapangan.
"Jika diketahui ada pelanggaran, bisa melakukan tindakan tegas. Bisa melakukan tindakan tegas bersama Satgas Covid-19" katanya.
Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang tak membayar THR, ada beberapa sanksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
"Tapi kalau melihat kondisi di lapangan, insya Allah sudah hampir final perusahaan siap membayar THR," ujarnya.
Uben berharap Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna setelah dilantik pada 26 April mendatang segera mengeluarkan surat edaran ke para pelaku usaha atau para pengusaha.
"Supaya, para pengusaha membayar THR. Supaya tidak ada pembayaran THR yang nunggak atau ditunda," katanya.
Dikatakan Uben Yunara, dimasa pandemi Covid-19 ini, penerimaan THR bagi para pekerja merupakan harapan satu-satunya. Sedangkan pendapatan upah kerja yang diterima para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan besaran bervariasi antara 50 persen, 30 persen dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan para pengusaha.
Baca Juga: Masuki Babak Baru, Demokrat Kubu AHY Lakukan Somasi Terbuka pada Kubu Moeldoko Cs