8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal di Masa Pelarangan Mudik, Berikut Ini Daftarnya

- 19 April 2021, 20:35 WIB
8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal di Masa Pelarangan Mudik, Berikut Ini Daftarnya
8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal di Masa Pelarangan Mudik, Berikut Ini Daftarnya //Korlantas Polri

GALAMEDIA - Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan perihal larangan mudik pada Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Pelarangan mudik ini dalam rangka mempertahankan agar tren penularan Covid-19 yang kini terus menurun.

Seperti pada tahun 2020 yang lalu, kasus aktif atau penularan Covid-19 cenderung meningkat usai Idul Fitri atau pada mudik lebaran.

Pemberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah ini mulai diterapkan sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Bakal Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, kendati resmi dilarang, terdapat delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: SAFARI RAMADAN: Uu Ruzhanul Ajak Masyarakat Tetap Produktif di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x