Panji Gumilang Dilaporkan ke Mapolda Jabar Karena Dugaan Kasus Asusila

- 21 April 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pikiran rakyat/

 

GALAMEDIA - Pimpinan salah satu pondok pesantren di Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Mapolda Jabar atas kasus dugaan pencabulan. Bahkan, pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, membenarkan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima laporan mengenai kasus tersebut pada Februari lalu dengan nomor LP/B/212/II/2021 dengan terlapor Panji Gumilang.

Baca Juga: Awal dari Sebuah Akhir, Koalisi 12 Tim Liga Super Eropa Perlahan Runtuh, Diawali Manchester City dan Chelsea

“Sudah ada beberapa yang dipanggil, termasuk yang bersangkutan Panji Gumilang. Laporannya diterima pada Februari. Sekarang masih penyelidikan, ini masih proses. Belum tahu apakah akan naik ke tahap berikutnya atau tidak, gelar perkaranya juga belum,” jelas Erdi kepada wartawan, Selasa, 20 April 2021.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban diketahui perempuan berinisial K (50). Dalam salinan laporan diketahui bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 April 2021: Mimpi Mama Sarah Jadi Kenyataan, Al Tetap Bohong Ke Andin!

Kuasa hukum korban K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video.

"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya (K) tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.*

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x