Pakar Hukum UGM Minta Rezim Jokowi Bubarkan KPK, Refly Harun: Presiden yang Lemahkan KPK

- 21 April 2021, 09:35 WIB
Pakar Hukum UGM Minta Rezim Jokowi Bubarkan KPK, Refly Harun: Presiden yang Lemahkan KPK
Pakar Hukum UGM Minta Rezim Jokowi Bubarkan KPK, Refly Harun: Presiden yang Lemahkan KPK /elhkpn.kpk.go.id

GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menyoroti perihal permintaan seorang pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Refly Harun menyebut, permintaan tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia prihatin.

Menurutnya, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memanggul beban atas harapan besar masyarakat yang ingin melihat perbaikan di Indonesia melalui upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Hari Ini Jabar Akan Diguyur Hujan Disertai Kilat Berdurasi Singkat, Wilayah Lainnya Berpotensi Hujan Lebat

“Tapi yang terjadi kemudian, Presiden Jokowi, presiden yang lahir di era reformasi dalam pemilihan presiden secara langsung dan merupakan presiden sipil pertama yang dipilih secara langsung. Ternyata bukan memperkuat tapi memperlemah KPK,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Rabu 21 April 2021.

“Hal tersebut sukses karena endorsement dari Presiden Jokowi, langsung ditangkap oleh para legislator di Senayan untuk sama-sama menggebuki KPK, melumpuhkan KPK, melemahkan KPK, dan mengkerdilkan KPK,” tambahnya.

Maka dari itu, hal tersebut berdampak pada sedikitnya masyarakat sipil terutama aktivis antikorupsi yang mau membantu KPK untuk menghadapi berbagai serangan terutama serangan dari elit politik.

Baca Juga: Soroti Hilangnya KH Hasyim Asyari dari Kamus Sejarah Indonesia, Fadli Zon: Harus Diinvestigasi

“Kadang justru sebaliknya, KPK bahkan senada suaranya dengan para elite politik melawan kelompok masyarakat sipil terutama mereka yang anti korupsi,” ungkap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara UGM perihal pembubaran KPK itu bukan sesuatu hal yang berlebihan.

“Akhirnya, elit politik mengharapkan KPK lesu darah, kekuasaan eksekutif seperti itu juga, dan masyarakat sipil mulai menjauh termasuk media-media yang kritis,” tutur Refly.

Selain itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa KPK telah mengukirkan beberapa prestasi.

Baca Juga: Wajibnya Jilbab bagi Wanita Agar Tidak Terkena Murka Allah, Renungan Hadis Hari Ini

Salah satunya, berhasil menangani tindak pidana korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Namun, prestasi tersebut dapat diraih KPK bukan karena sebuah strategi atau hasil kerja dari KPK, tetapi karena adanya sifat idealis dari beberapa orang yang ada di KPK.

“Hal ini tidak lagi menjadi gairah pimpinan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta kepada pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK dan membentuk lembaga baru sejenis KPK.

Baca Juga: Panji Gumilang Dilaporkan ke Mapolda Jabar Karena Dugaan Kasus Asusila

Hal tersebut disebabkan karena status KPK dan UU KPK kini telah sekarat dan hanya berdenyut ketika terdapat beberapa orang yang masih konsisten mengupayakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Parahnya lagi, Zainal menilai bahwa KPK akan benar-benar bubar di saat semua pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2021 yang sebagaimana telah diatur pada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, hal tersebut telah menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga yang independen karena pengalihan status tersebut telah menyebabkan adanya konflik kepentingan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x