Ngatiyana Lantik 58 Pejabat di Pemkot Cimahi: Ini Hasil Prestasi Kerja Mereka di Tempat Masing-masing

- 21 April 2021, 15:46 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melantik dan mengangkat 58 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Rabu, 21 April 2021.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melantik dan mengangkat 58 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Rabu, 21 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

GALAMEDIA - Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana melantik dan mengangkat 58 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, yang berlangsung di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Rabu, 21 April 2021.

Dari total 58 pejabat fungsional tertentu yang dilantik pada kesempatan tersebut, 46 diantaranya adalah tenaga fungsional guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

Disamping itu, terdapat 6 orang pejabat pengelola barang dan jasa, kemudian 2 orang Penata Anestesi, dan 4 orang Asisten Penata Anestesi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 21 April 2021: Kaget! Elsa Malah Bertemu Papa Nino di Hotel, Bukti Baru Terungkap

Ngatiyana mengatakatan, pengangkatan dan pelantikan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Cimahi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Pelantikan jabatan fungsional ini adalah merupakan hal yang biasa, bukan penghargaan atau bukan pemberian, tetapi memang itu adalah prestasi dari mereka semua. Sehingga sudah sepantasnya, sudah waktunya, sudah sewajarnya diberikan kenaikan pada jabatan fungsional sesuai dengan jangka waktu dan prestasi kerjanya," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 21 April 2021: Haduh! Kevin Cari Masalah Lagi, Dewa-Nana Kecelakaan

Dikatakan Ngatiyana, pengangkatan jabatan fungsional ini dapat dilaksanakan, setelah ASN terkait telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, memiliki kualifikasi tertentu, serta keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.

Kepada para pejabat yang mengisi jabatan fungsional tertentu ini, pihaknya menaruh harapan besar agar mampu mengemban tugas-tugas pokoknya demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x