Gandeng Kemenkeu, Pemkot Cimahi Optimalisasi Pemungutan Pajak

- 21 April 2021, 17:31 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 21 April 2021.
Penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 21 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Monitoring Room, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 21 April 2021.

Ditemui usai penandatanganan kerjasama tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan perluasan kerjasama di bidang pertukaran data dan atau informasi di bidang perpajakan, dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kemenkeu RI dengan Pemkot Cimahi.

Dari Perjanjian ini Pemkot Cimahi akan memberikan data Perpajakan dan non Perpajakan Kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemkot Cimahi akan mendapatkan pula data-data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Sebanyak Rp 32 Miliar Lebih

"Jadi penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk bagaimana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di daerah, itu adalah tujuannya. Dalam hal ini, dilaksanakan antara Kantor Pajak yang ada di Kota Cimahi dengan pemerintah Kota Cimahi,” ujarnya.

Dikatakan Ngatiyana, untuk kedepannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Liga Super Eropa, Zinedine Zidane Ogah Berkomentar: Orang yang Paling Tepat Ya Presiden Real Madrid

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x