"Jadi kalau dia sudah masuk pada zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan mengenai pejabat yang terkena tindak pidana, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjadi pejabat," ucapnya
Refly juga memaparkan bahwa ada kabar yang mengatakan bahwa Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai menteri.
Namun jika benar Jokowi mengangkat Ahok menjadi pejabat, Refly memparkan bahwa Jokowi bisa terkena dampak hukuman.
"Karena Presiden Jokowi pun kalau melanggar itu dengan sengaja dan tanpa memperhatikan kaidah hukum yang ada dan masih berlaku, ya dia (Jokowi) bisa kena impeach," terangnya.
Baca Juga: Kronologi Hingga Aksi yang Dilakukan Tim Saat Pencarian Kapal Selam Nanggala 402
Refly memaparkan, Jokowi tidak akan melakukan hal ini karena terlalu berisiko. Bahkan UU Kementerian Negara juga sudah menyatakan bahwa tidak ada orang yang bisa diangkat menjadi pejabat bila sudah terkena hukuman lima tahun.
"Tapi masa sih, presiden mau melanggar hukum untuk mendemonstrasikan kekuatannya dengan mengangkat Ahok," ujarnya.
"Saya kira too risky, kenapa? Karena jelas-jelas di dalam Undang-Undang Kementerian Negara, Ahok tidak bisa diangkat menjadi menteri karena sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih,” imbuhnya.***