Ketua DPRD Sebut Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Telah Sesuai

- 22 April 2021, 13:50 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail./istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail./istimewa /

GALAMEDIA - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang, telah sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai. Saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," kata dia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-28, Intip Pesona dan Fakta Aktor Maxime Bouttier

Kholid menyampaikan hal itu saat ditemui di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu 21 April 2021.

Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.

Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberi izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.

Baca Juga: Profil Singkat dan Momen Kelulusan Kolonel Harry Setiawan, Dansatsel yang Hilang Bersama KRI Nanggala 402

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x