BPJamsostek Naikan Nilai Beasiswa 174 Juta Bagi 2 Anak

- 22 April 2021, 16:36 WIB
Secara Simbolis Penyerahan beasiswa, diberikan bagi 2 orang anak sebesar Rp. 174 juta, secara daring, oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (tengah) dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Rabu, (21/4/2021).
Secara Simbolis Penyerahan beasiswa, diberikan bagi 2 orang anak sebesar Rp. 174 juta, secara daring, oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (tengah) dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Rabu, (21/4/2021). /

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa ini, dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021) dan dilakukan secara serentak di 33 provinsi seluruh Indonesia secara daring.

Baca Juga: Tersisa 72 Jam Lagi Sebelum Oksigen Habis, TNI Gencarkan Pencarian Kapal Selam Nanggala-402

Menaker Ida Fauziyahbersyukur atas implementasi Permenaker No. 5 Tahun 2021, yang bertepatan dengan bulan Suci Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini,sangat dinantikan kehadirannyakarena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, terus memberikan semangat bagi anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak walaupun dengan keterbatasan.

Baca Juga: Keluarga Sempat Takut, Deddy Corbuzier : Gua Deket Sama Gus Miftah, Marah Enggak Lucu Iya

“Kami hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJamsostek yang membantu untuk mewujudkannya,” papar Ida.

Sedangkan, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyomengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker No. 5 tahun 2021. Tentunya, dengan kenaikan manfaatnya sangat dirasakan sekali oleh para ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, yakni 1.350%, dari sebelumnya yang sebesar Rp. 12 juta untuk satu orang anak. Kini, naik hingga mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini, dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x