Puluhan Penumpang Terpaksa Turun, Hasil Ramp Check Bus Tak Laik Jalan

- 22 April 2021, 19:41 WIB
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021.
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Satu unit bus sarat penumpang dilarang beroperasi karena tidak laik jalan, setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check yang berlangsung di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021.

Akibatnya puluhan penumpang bus itu terpaksa diturunkan, dan dialihkan ke bus pengganti.

Ramp check dengan sasaran kendaraan besar ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Cimahi, Subgarnisun, Subdenpom, dan Kodim 0609 Cimahi dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna moda transportasi umum.

Berdasarkan pantauan, kendaraan yang masuk rest area KM 125 langsung diperiksa petugas gabungan yang berjumlah sekitar 20 orang. Pemeriksaan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dan kondisi fisik kendaraan seperti kelaikan ban, rem, lampu, klakson dan sebagainya.

"Tadi ada satu unit bus yang kita amankan, karena dari hasil pemeriksaan rekan-rekan penguji kendaraan bermotor Dishub Kota Comahi, kendaraan ini tidak layak beroperasi. Dari sisi teknis kendaraaan, yang paling utama adalah fungsi rem yang ternyata tidak bisa bekerja secara maksimal, rem tangan juga tidak ada," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela pemeriksaan.

Baca Juga: Pandemi, Serangan Siber ke Pemda Provinsi Jabar Capai 10 Juta Upaya, Diskominfo Jabar Dorong Ketahanan Siber

Kendaraan tersebut kemudian dibawa petugas Satlantas Polres Cimahi ke tempat penyimpanan kendaraan di Cikamuning. Sementara penumpang yang ada di dalam bus diminta turun, dan mengganti dengan moda transportasi lainnya yang sudah dipastikan aman.

"Dengan berat hati, tadi kami imbau kepada sekitar 10 orang penumpang di dalam bus agar pindah ke kendaraan lain. Itu jadi tanggung jawab dari pengurus PO bus yang bersangkutan," katanya.

Berkaitan dengan pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku mulai Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021, pihaknya akan membuat posko pengawasan di dua titik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x