Waduh! Usai Kirim Surat ke Jokowi, Kedua Orang Ini Langsung Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Kronologisnya

- 23 April 2021, 12:55 WIB
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim /
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim / /


GALAMEDIA – Warga Pakel telah menyampaikan permohonan mereka perihal penyelesaian kasus tanah Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur melalui Surat Permohonan Kepala Desa Pakel yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), 1 April 2021.

Di dalam surat tersebut, mereka menyampaikan perihal sejarah singkat sosial, agraria, dan ekonomi tanah Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada 1925, sekitar 2.956 orang warga yang diwakili oleh Doelgani, Karso, Senen, Ngalimun, Martosengaru, Radjie Samsi, dan Etek mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkari Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel kepada pemerintah kolonial Belanda.

Baca Juga: Tak Disangka! Inilah 5 Negara yang Akan Menguasai Dunia di Masa Depan, Indonesia Termasuk dan Paling Disegani?

Pada tanggal 11 Januari 1929, permohonan Doelgani dkk dikabulkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Maka dari itu, Doelgani dkk pun langsung diberikan “Akta 1929” sebagai bentuk hak mereka untuk membuka lahan kawasan hutan seluas 4.000 bahu atau setara dengan 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R. A. A. M. Notohadi Suryo.

Setelah mendapatkan hak tersebut, Doelgani dkk langsung membabat kawasan hutan tersebut, kurang lebih 300 bahu selama 3 bulan. Kendati demikian, kegiatan Doelgani dkk tersebut sering mendapatkan berbagai intimidasi dan tindakan kekerasan dari oknum yang berasal dari pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Demi menyambung hidup, mereka pun berusaha untuk tetap menguasai lahan tersebut agar dapat kembali bercocok tanam. Kemudian zaman kemerdekaan Indonesia, Doelgani dkk mencoba mengurus “Akta 1929” kepada pemerintah Indonesia melalui Bupati Banyuwangi.

Baca Juga: 10 Kabupaten Kota Tersepi di Indonesia, Tetangga pun Saling Berjauhan!

Sambil menunggu hasil, Doelgani dkk tetap menggunakan tanah tersebut untuk bercocok tanam. Namun, pada 30 September 1965 mulai ramai sebuah momen PKI. Maka dari itu, Doelgani dkk tidak dapat menghasilkan hasil apa-apa dari proses pengurusan akta tersebut.

Kemudian pada 2018, warga Pakel hampir meraih pengesahan “Akta 1929”. Informasi tersebut mereka peroleh dari pernyataan BPN. Maka dari itu, pada pertengahan 2018, warga Pakel mencoba menggunakan tanah tersebut untuk melakukan penanaman kembali ribuan pohon pisang.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x