Pemerintah Indonesia Hentikan Pemberian Visa bagi Warga India, WNA yang Pernah dan Tinggal di India

- 23 April 2021, 15:12 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat terbatas Kementerian terkait bersama Presiden Joko Widodo. Pemerintah kini meningkatkan plafon KUR menjadi Rp100 juta.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat terbatas Kementerian terkait bersama Presiden Joko Widodo. Pemerintah kini meningkatkan plafon KUR menjadi Rp100 juta. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

Baca Juga: Rekomendasi Outfit Brand Lokal yang Cocok Digunakan Saat Ramadhan Kali Ini  

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Di Tengah Tsunami Covid-19, 127 WN India Masuk ke Indonesia, Prof Zubairi: Negara Lain Melarang

Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x