Waduh, Produk Makanan Bekas Kebanjiran Malah Dijual dengan Harga Diskon, Polisi Grebek Gudangnya

- 23 April 2021, 16:54 WIB
Produk makanan bekas kebanjiran dengan harga diskon. Polisi melakukan penggerebekan gudangnya.
Produk makanan bekas kebanjiran dengan harga diskon. Polisi melakukan penggerebekan gudangnya. /Remy Suryadie/
 
GALAMEDIA - Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar sebuah gudang yang di jadikan tempat penjualan produk-produk makanan bekas kebanjiran dengan harga diskon. 
 
Tidak hanya produk makanan saja, kebutuhan rumah tangga, sediaan farmasi, dan kosmetik pun dijajakan di gudang tersebutbubtuk diperjualbelikan.
 
Gudang tersebut beralamat di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 
 
 
Berdasarkan pantauan di lapangan, di area gudang berukuran cukup besar itu, terlihat menumpuk produk-produk yang biasa dijual di minimarket dalam kondisi rusak. 
 
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat 23 April 2021, mengatakan, beberapa produk tersebut yang berada di dalam gudang yang disewa oleh DH (43), diantaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.  
 
"DH statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Dan produk-produk yang berada di gudang ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi.
 
Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," jelas Roland.
 
 
Masih dikatakannya,  produk tersebut awalnya didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk. DH kemudian membeli lagi ratusan ribu produk itu dengan harga Rp 330 juta. 
 
"Tersangka DH kemudian membawa produk-produk tersebut dari sebuah gudang di Bekasi menuju ke komplek pergudangan di sini yang disewa oleh DH.
 
Produk-produk itu dibawa dengan menggunakan 15 unit truk. Di gudang inilah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali," Roland.
 
Dengan menamai gudang itu C-Mart, DH menjual barang-barang itu secara eceran maupun partai besar. Masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH. 
 
 
"Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka," tutur dia. 
 
DH menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta. 
 
"Diketahui dari hasil penjualan ini adalah Rp 40 juta sehari," kata Erdi. 
 
Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x