BPJamsostek Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada 3 Ahli Waris Dokter dan Perawat Terdampak Covid-19

- 23 April 2021, 18:00 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS /

 

GALAMEDIA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan sebesar Rp 1,3 miliar kepada 3 ahli waris peserta dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.

Santunan manfaat yang diterima 3 ahli waris peserta BPJamsostek tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Dua Jenis Benih Lobster ke Vietnam dan Singapura

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan manajemen BPJamsostek turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

"Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan Covid-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan," ungkapnya dalam siaran pers, Jumat, 23 April 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BPJamsostek jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Baca Juga: Temukan Benda Bermagnet Tinggi, TNI Langsung Terjunkan KRI Rigel-933 yang Memiliki Kemampuan Sonar

Menurutnya pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan, untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta.

"Bahwa hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x