Karier Politik Ahok Sudah Tamat? Tak Bisa Jadi Menteri Apalagi Presiden, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

- 23 April 2021, 21:14 WIB
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama. /Instagram/@basukibt/

GALAMEDIA - Sebelumnya sempat beredar dan membuat geger publik Tanah Air bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tengah dipersiapkan oleh China untuk menjadi Presiden pada 2024 mendatang.

Merespons desas-desus Ahok bakal dijagokan menjadi Calon Presiden pada 2024, pakar hukum tata negara Refly Harun turut memberikan tanggapan.

Refly Harun mengatakan bahwa sepanjang memenuhi syarat ya bisa saja, namun masalahnya ada hal yang mengganjal sehingga Ahok tidak mungkin dicalonkan.

Baca Juga: Kian Mesra dengan PKS, Demokrat Optimistis AHY dan Anies Baswedan Bakal 'Guncang' Koalisi Jokowi

"Selama masih ada ketentuan bahwa calon Presiden calon Wakil Presiden dan calon menteri itu tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan hukum pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, maka selamanya Ahok tidak bisa menjadi pejabat itu," ujar Refly Harun seperti dilansir Galamedia dari kanal YouTube miliknya Refly Harun, Jumat, 23 April 2021.

Bukan kali ini saja, nama Ahok sebelumnya santer dibicarakan bersamaan dengan rencana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut akan melakukan reshuffle kabinet dekat-dekat ini.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang, Link Streaming Ikatan Cinta 23 April 2021: Al Syok Lihat Hasil DNA Reyna

Namun, alasannya sama saja, dalam tayangan yang lain Refly Harun mengungkapkan bahwa ganjalan hukum yang tidak memungkinkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menduduki jabatan politik strategis.

"Selama Undang-Undang Kementerian Negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri," ujar Refly Harun

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x