Undang-Undang yang dimaksud yaitu Pasal 22 UU Kementerian Negara.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Garut Siapkan 12 Titik Penyekatan
"Pasal 22 UU Kementerian Negara ya, UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut," ucapnya.
"Nah yang tidak terpenuhi adalah poin f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan hukum pidana 5 tahun atau lebih'," pungkasnya.***