Karier Politik Ahok Sudah Tamat? Tak Bisa Jadi Menteri Apalagi Presiden, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

- 23 April 2021, 21:14 WIB
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama. /Instagram/@basukibt/

Undang-Undang yang dimaksud yaitu Pasal 22 UU Kementerian Negara.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Garut Siapkan 12 Titik Penyekatan

"Pasal 22 UU Kementerian Negara ya, UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut," ucapnya.

"Nah yang tidak terpenuhi adalah poin f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan hukum pidana 5 tahun atau lebih'," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x