BPJamsostek Terima Mandat Berikan Beasiswa Pendidikan ke Ahli Waris Peserta

- 25 April 2021, 11:31 WIB
BPJamsostek Serahkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta./dok.BPJamsostek
BPJamsostek Serahkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta./dok.BPJamsostek /

GALAMEDIA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Tugas tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemberian beasiswa sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 25 April 2021: Nana Hamil Dewa Siap Jadi Ayah Muda, Roni Panas!

Permenaker mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Dengan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x