GALAMEDIA – Biaya tarif atau harga tol Jakarta – Surabaya akan mengalami kenaikan, karena ada penyesuaian tarif pada ruas tol Ngawi – Kertosono.
Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang, pukul 00.00 WIB.
Dilansir melalui Instagram @official.jasamargatransjawatol, perubahan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Baca Juga: DPR: Eternal Patrol KRI Nanggala 402 Momentum Upgrade Alutsista TNI
"Halo #KawanJM Mulai, Kamis 29 April 2021 pukul 00.00 WIB tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021. Pastikan #KawanJM memiliki saldo uang elektronik yang cukup demi kenyamanan saat berkendara di jalan tol," tulis akun tersebut.
Adapun besaran kenaikan tarifnya menjadi Rp 91.000 dari sebelumnya Rp 88.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000.
Dengan adanya kenaikan tarif pada ruas Ngawi-Kertosono ini, otomatis berimbas pada total biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya.
Sebelumnya biaya tarif tol dari Jakarta ke Surabaya adalah sebesar Rp 679.500 (sekali perjalanan) dan Rp 1.359.000 (perjalanan pulang pergi).