Anak Yatim Ada yang Tak Berhak Terima Zakat, Mengapa? Ini Dia Jawaban dan Penjelasannya

- 26 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi seorang anak laki-laki.
Ilustrasi seorang anak laki-laki. /Gambar oleh WenPhotos dari Pixabay.

GALAMEDIA - Mengasihi anak yatim, memiliki kedudukan yang mulia dalam agama Islam. Salah satunya adalah dengan diangkatnya derajat orang tersebut.

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa di surga orang-orang yang mengasihi anak yatim bisa dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam layaknya kedekatan jari telunjuk dan jari tengah.

Selain itu, dalam salah satu ayat di Al-Quran dijelaskan bahwa anak yatim merupakan salah satu objek prioritas untuk diberikan pemberian sedekah atau pemberian yang lain.

Baca Juga: Helo Ajak Pengguna Rayakan Ramadan dengan Program 'Berbagi Kebaikan'  

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang-orang yang beriman kepada Allah,hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya” (QS Al-Baqarah, Ayat: 177)

Dari penjelasan ayat di atas, maka timbul pertanyaan apakah pemberian dapat diberikan pada anak yatim juga mencakup zakat?

Sebagaimana dikutip Galamedia dari situs Nu, terkait penjelasan di atas, para ulama berpandangan bahwa anak yatim bukan merupakan golongan khusus yang dapat menerima zakat.

Baca Juga: PDIP Sebut Anies dan Khofifah Akan Maju di Pilpres 2024, Mardani: Keduanya Berprestasi

Alasannya adalah bahwa golongan yang berhak menerima zakat hanya tertentu pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Orang-orang fakir
2. Orang miskin
3. Amil zakat atau yang mengurus zakat
4. Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) 5. Hamba sahaya
6. Orang yang berhutang
7. Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh
8. Orang yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan ilmu Islam.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x